SBMI Menjadi Narasumber Dalam RDPU Komite III DPD RI Untuk Pengawasan UU PPMI

- 22 Mei 2024, 18:47 WIB
/

“Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 ini penting untuk terus dilakukan oleh DPD RI. Mengapa demikian? RUPD menjadi panggung penting untuk mengangkat isu-isu krusial yang memengaruhi kehidupan ribuan Pekerja migran Indonesia , sambil menekankan pentingnya implementasi yang efektif dari undang-undang perlindungan yang telah ada. Implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dari aspek kompetensi PMI dan pelaksanaan kebijakan di pemerintah serta lembaga terkait menunjukkan masih adanya tantangan signifikan. Pemerintah pusat perlu segera melakukan sosialisasi intensif kepada aparatur OPD mengenai peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan untuk menghindari multi-interpretasi dan kesalahan dalam aplikasi. Selain itu, pemerintah pusat harus membuka ruang diskusi seluas-luasnya dan melaksanakannya secara proaktif untuk membantu peningkatan pemahaman OPD terhadap pelaksanaan UU PPMI.” Jelas Juwarih

Juwarih juga menambahkan bahwa dalam aspek pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, meskipun tugas dan tanggung jawab telah diatur dalam UU PPMI, ego kelembagaan dan rendahnya pemahaman terhadap kewenangan menyebabkan perlindungan PMI belum terimplementasi dengan baik di daerah hingga desa, sehingga CPMI/PMI masih menghadapi banyak permasalahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu berkomitmen menerbitkan peraturan daerah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar OPD, serta pemerintah desa perlu membuat peraturan desa yang mendukung perlindungan PMI.

Dalam rapat terbuka inipun, didiskusikan beberapa isu utama. Pertama, program dan upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh SBMI. Kedua, permasalahan yang sering dihadapi oleh PMI sebelum, saat, dan setelah penempatan. Ketiga, upaya preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari permasalahan bagi PMI. Keempat, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dari aspek kompetensi PMI dan pelaksana kebijakan. Terakhir, fungsi dan efektivitas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam penempatan dan pelindungan PMI.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, berharap melalui RDPU ini, dapat teridentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PMI dan dihasilkan rekomendasi konkret untuk perbaikan sistem perlindungan mereka. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi dan dilindungi secara maksimal. 

“Berangkat dari berbagai permasalahan yang sudah dijabarkan oleh SBMI dan YLBHI, Komite III DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU PPMI secara rutin setiap tahunnya dan akan terus memperkuat itu tiap tahunnya.” tuturnya

Dalam kegiatan ini pula, SBMI turut menyerahkan laporan hasil studi yang berjudul “Evaluasi Ketimpangan Dalam Implementasi Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Tingkat Pemerintahan Sub-Nasional” yang merupakan kajian yang dilakukan SBMI di tahun 2023 lalu, dengan menyasar tiga provinsi di Indonesia (Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah) dan tiga kabupaten (Lombok Timur, Maros, dan Grobogan). Laporan hasil studi ini pun memuat informasi-informasi yang menjadi pembahasan pokok dalam RUPD ini berbasis bukti.***

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah