SBMI Menjadi Narasumber Dalam RDPU Komite III DPD RI Untuk Pengawasan UU PPMI

- 22 Mei 2024, 18:47 WIB
/

KABARINDRAMAYU- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri undangan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai narasumber, yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Padjajaran, Lantai 2 Gedung B DPD RI. Kegiatan menjadi penting untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai atensi untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan isu penting yang terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan meningkatnya jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri, kebutuhan akan perlindungan yang komprehensif dan terpadu menjadi semakin mendesak. Data terbaru BP2MI menunjukkan peningkatan signifikan dalam penempatan PMI, dengan jumlah mencapai 274.965 pada tahun 2023, meningkat 37% dari tahun sebelumnya. 

Namun, peningkatan ini juga diikuti oleh meningkatnya jumlah pengaduan, terutama dari pekerja migran non prosedural.

Adapun kegiatan RDPU ini bertujuan sebagai:

1. Menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi PMI.

2. Menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017.

3. Memperbaiki sistem dan mekanisme perlindungan bagi PMI untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak mereka terpenuhi.

SBMI dalam hal ini, memberikan pandangan dan masukan mengenai berbagai isu dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan bagi mereka.

Juwarih, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menghadirkan sorotan tajam terkait kondisi, permasalahan, serta hak dan kewajiban para pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rapat ini. Dalam presentasinya, Juwarih menguraikan beragam aspek yang menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh PMI, sekaligus menggarisbawahi perlunya perlindungan yang kuat dari segi hukum, sosial, dan ekonomi, yang ditetapkan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah