SBMI Menjadi Narasumber Dalam RDPU Komite III DPD RI Untuk Pengawasan UU PPMI

- 22 Mei 2024, 18:47 WIB
/

KABARINDRAMAYU- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri undangan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai narasumber, yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Padjajaran, Lantai 2 Gedung B DPD RI. Kegiatan menjadi penting untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai atensi untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan isu penting yang terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan meningkatnya jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri, kebutuhan akan perlindungan yang komprehensif dan terpadu menjadi semakin mendesak. Data terbaru BP2MI menunjukkan peningkatan signifikan dalam penempatan PMI, dengan jumlah mencapai 274.965 pada tahun 2023, meningkat 37% dari tahun sebelumnya. 

Namun, peningkatan ini juga diikuti oleh meningkatnya jumlah pengaduan, terutama dari pekerja migran non prosedural.

Adapun kegiatan RDPU ini bertujuan sebagai:

1. Menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi PMI.

2. Menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017.

3. Memperbaiki sistem dan mekanisme perlindungan bagi PMI untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak mereka terpenuhi.

SBMI dalam hal ini, memberikan pandangan dan masukan mengenai berbagai isu dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan bagi mereka.

Juwarih, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menghadirkan sorotan tajam terkait kondisi, permasalahan, serta hak dan kewajiban para pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rapat ini. Dalam presentasinya, Juwarih menguraikan beragam aspek yang menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh PMI, sekaligus menggarisbawahi perlunya perlindungan yang kuat dari segi hukum, sosial, dan ekonomi, yang ditetapkan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 ini penting untuk terus dilakukan oleh DPD RI. Mengapa demikian? RUPD menjadi panggung penting untuk mengangkat isu-isu krusial yang memengaruhi kehidupan ribuan Pekerja migran Indonesia , sambil menekankan pentingnya implementasi yang efektif dari undang-undang perlindungan yang telah ada. Implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dari aspek kompetensi PMI dan pelaksanaan kebijakan di pemerintah serta lembaga terkait menunjukkan masih adanya tantangan signifikan. Pemerintah pusat perlu segera melakukan sosialisasi intensif kepada aparatur OPD mengenai peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan untuk menghindari multi-interpretasi dan kesalahan dalam aplikasi. Selain itu, pemerintah pusat harus membuka ruang diskusi seluas-luasnya dan melaksanakannya secara proaktif untuk membantu peningkatan pemahaman OPD terhadap pelaksanaan UU PPMI.” Jelas Juwarih

Juwarih juga menambahkan bahwa dalam aspek pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, meskipun tugas dan tanggung jawab telah diatur dalam UU PPMI, ego kelembagaan dan rendahnya pemahaman terhadap kewenangan menyebabkan perlindungan PMI belum terimplementasi dengan baik di daerah hingga desa, sehingga CPMI/PMI masih menghadapi banyak permasalahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu berkomitmen menerbitkan peraturan daerah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar OPD, serta pemerintah desa perlu membuat peraturan desa yang mendukung perlindungan PMI.

Dalam rapat terbuka inipun, didiskusikan beberapa isu utama. Pertama, program dan upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh SBMI. Kedua, permasalahan yang sering dihadapi oleh PMI sebelum, saat, dan setelah penempatan. Ketiga, upaya preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari permasalahan bagi PMI. Keempat, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dari aspek kompetensi PMI dan pelaksana kebijakan. Terakhir, fungsi dan efektivitas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam penempatan dan pelindungan PMI.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, berharap melalui RDPU ini, dapat teridentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PMI dan dihasilkan rekomendasi konkret untuk perbaikan sistem perlindungan mereka. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi dan dilindungi secara maksimal. 

“Berangkat dari berbagai permasalahan yang sudah dijabarkan oleh SBMI dan YLBHI, Komite III DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU PPMI secara rutin setiap tahunnya dan akan terus memperkuat itu tiap tahunnya.” tuturnya

Dalam kegiatan ini pula, SBMI turut menyerahkan laporan hasil studi yang berjudul “Evaluasi Ketimpangan Dalam Implementasi Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Tingkat Pemerintahan Sub-Nasional” yang merupakan kajian yang dilakukan SBMI di tahun 2023 lalu, dengan menyasar tiga provinsi di Indonesia (Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah) dan tiga kabupaten (Lombok Timur, Maros, dan Grobogan). Laporan hasil studi ini pun memuat informasi-informasi yang menjadi pembahasan pokok dalam RUPD ini berbasis bukti.***

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah