Ini Aturannya Harus Pakai KTP Beli LPG 3 Kg Biar Terdata di Sistem 

- 10 Januari 2024, 00:47 WIB
LPG 3 kg
LPG 3 kg /

KABARINDRAMAYU- Pemerintah menerapkan kebijakan hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang bisa membeli LPG 3 kg mulai Januari 2024.

Selain itu, masyarakat juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak membeli gas melon tersebut.

Adapun PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kg sejak 1 Maret 2023.

Melansir dari laman Kementerian ESDM, Senin (8/1/2024), LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selain itu, penggunaan LPG 3 kg juga untuk nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan atau penyalur resmi.

Adapun berikut cara daftar dan membeli LPG 3 kg:

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah