Prof. Zudan Ketum Korpri Minta Kemen PAN RB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

- 5 September 2023, 18:45 WIB
DP KORPRI Nasional kembali menggelar Seri Webinar KORPRI menyapa ASN, Selasa (5/9/2023
DP KORPRI Nasional kembali menggelar Seri Webinar KORPRI menyapa ASN, Selasa (5/9/2023 /

KABARINDRAMAYU– DP Korpri Nasional kembali menggelar Seri Webinar korpri menyapa ASN, Selasa 5 September 2023. Di seri ke-28 ini membahas tema “ASN Terkena Masalah Hukum, Cari Solusinya Di Sini” menghadirkan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.,

Ketua Umum DP Korpri Nasional, sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Plt. Kepala BKN selaku Wakil Ketua BP ASN yang juga Ketua Departemen Pengembangan Ekosistem Organisasi DP korpri  Nasional dan Sapto B. Wibowo, SH, M.Si., Anggota Bidang Litigasi LKBH korpri Nasional. 

Ketum Korpri  menjelaskan urgensi perlindungan hukum bagi ASN, karena menurutnya jangankan mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan kepikiran. Untuk itu, Prof. Zudan menghimbau ASN yng tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH Korpri 

“UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuk PP Bantuan Hukum ASN, sejak 8 Tahun lalu, DP korpri Nasional telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya”. Ujar Prof. Zudan.

Terkait perlindungan karir ASN, menurut Prof. Zudan “KORPRI telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan & RB meminta agar Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi, disamping perlu adanya azas kesetaraan, mestinya bukan hanya Anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun”.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala BKN, mengawali paparan dengan menjelaskan adanya pergantian peraturan dari PP No. 24 T ahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian menjadi PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif & BPASN dan mulai berlaku serta mencabut PP 24/2011.

Wakil Ketua BP ASN ini menjelaskan bahwa 5 hal yang menyebabkan adanya sengketa ASN, yaitu : penyalahgunaan wewenang; konflik kepentingan; informasi yang tidak memadai untuk mengambil keputusan dan tekanan pihak eksternal serta suka dan tidak suka antara atasan bawahan.

Menurut Data BP ASN, pelanggaran disiplin ASN terbanyak, berdasarkan pengajuan banding administrative, tahun 2021-2023 adalah (1) Tidak Masuk Kerja (2) Perzinahan (3) Perceraian (4) Hidup Bersama (5) Asusila (6) Beristri Lebih dari 1 orang (7) Menjadi Istri Kedua (8) Penyalahgunaan narkotika (9) Dll.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga anggota bidang litigasi LKBH Korpri Nasional, Sapto Wibowo, mengungkapkan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan tantangan dan resiko, bahkan rentan terkena masalah hukum, ASN sebagai warga negara, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia diproses sebagaimana perundang-undangan pidana dan juga diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah