Pendaftaran Jadi PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024: Syarat dan Caranya

25 April 2024, 15:01 WIB
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat/Detik.com /

Kabarindramayu- Pendaftaran badan adhoc Pemilihan Kepala Desa (Pilkada 2024) sudah dimulai. Pendaftaran ini untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024. Secara nasional proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan untuk melakukan pendaftaran. Adapun syarat dan cara untuk mendaftar PPK, PPS, dan KPPS dapat disimak sebagai berikut:

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Tahap dan Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara untuk jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara keseluruhan, berikut tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.***

Editor: Zamhari

Tags

Terkini

Terpopuler