Bentuk Kepedulian: Bupati Nina Manjakan RT/RW Se-Kabupaten Indramayu

- 10 Mei 2024, 10:59 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

KABARINDRAMAYU - Menjelang akan dilaksanakan ajang pilkada maka semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah dan swasta melakukan rapat dan pertemuan , hal ini dalam acara rapat” peningkatan kapasitas RT/RW

Menciptakan RT/RW yang cakap ,tangguh dan terampil dalam pengabdian kepada Masyarakat menuju Indramayu Bermartabat, yang di selenggarakan tempat aula Pemerintah Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jawa Barat

Turut dalam rapat, camat Haurgeulis, kepala puskesmas Haurgeulis, kepala UPTD P2KB-P3A Haurgeulis dan ketua BPD Haurgeulis serta RT/RW se desa Haurgeulis.

Penjelasan dari Kuwu desa Haurgeulis Isma Shewarha Dhewanthara mengatakan ” kami harap kepada semua RT/RW supaya pro aktif kepada masyarakat apalagi ketika ada yang hajatan atau yang meninggal dunia disitu harus hadir dan juga mengawal kegiatan posyandu juga jenis kegiatan lainnya yang ada di desa.

"Melayani masyarakat harus dengan baik dan ikhlas karena semua yang dikerjakan itu menjadi ladang amal sodaqoh karena orang yang baik adalah orang yang bermanfaat bagi sesamanya, jabatan RT/RW adalah harus amanah yang harus dijalankan dengan baik dan benar” tuturnya.

Penyampaian camat Haurgeulis Dulyono ,S.Sos,.M.Si ” harap desa Haurgeulis untuk lebih maju dan berprestasi di bandingkan dengan desa- desa lainnya, maka RT/RW adalah mitra pemerintah desa dan ujung tombak. Sekarang RT/RW lagi dimanjakan ibu bupati karena semenjak bulan November-Desember 2023 insentifnya dari 250 rb ada tambahan 70 rb =jadi 320 rb/ bulannya ini merupakan bentuk nyata perhatian Ibu Bupati dan apabila terpilih lagi maka dengan otomatis pasti dinaikan lagi insentifnya makanya harus manut pada Bupati.

Selain itu RT/RW harus bisa komunikasi dengan masyarakatnya dan membuat nyaman oleh karena itu sering kali berinteraksi dengan rakyatnya sehingga nanti masyarakat bisa di arahkan oleh RT/RW nya motivasi dan modal dasar, dan landasan hukum RT/RW adalah Perbup nomor: 27 tahun 2019 bagian dari lembaga kemasyarakatan desa bagian dari partisipasi masyarakat ,lembaga desa yang meliputi LPM, karang taruna, posyandu ,RT/RW, dan tugas secara khusus membantu dalam bidang pemerintahan, menyediakan data penduduk dan perizinan. 

"Oleh karena itu mengharapkan kepada para ketua RT/RW di rumahnya ada fotonya dan terpasang juga foto ibu Bupati ( ibu Hj.Nina Agustina ) sebagai pengingat pada data kependudukan di sepanduk kecil dengan tujuan foto RW/RW bersandingan dengan Bupati," terangnya.

Stegmen ketua BPD desa Haurgeulis Drs. H.Syamsudin "dalam rapat para RT/RW ini perlu ada wacana dan peningkatan kapasitas ,kinerja sesuai tupoksinya juga indikator kerja harus ada progres bisa di ilustrasikan sebagai seorang muslim

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah