Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp350 Miliar, Vonis Mantan Dirut Lebih Rendah dari Nasabah

- 22 Mei 2024, 14:05 WIB
BPR KR Indramayu kini telah di likuidasi menyusul terjadinya kredit macet yang disebabkan oleh ulah puluhan debitur nakal
BPR KR Indramayu kini telah di likuidasi menyusul terjadinya kredit macet yang disebabkan oleh ulah puluhan debitur nakal /

KABARINDRAMAYU - Masih ingat kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu yang terjadi tahun 2022 silam?. Saat itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menetapkan dua tersangka.

Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BPR KR Indramayu berinisial S dan seorang nasabah berinisial DH. Mereka resmi ditahan pada 5 Desember 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan keduanya, penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Keduanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri pada (PN) Bandung belum lama ini. Hal itu terungkap dalam amar putusan PN Bandung Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg untuk terdakwa S. Dan Petikan Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg untuk terdakwa DH.

Dalam amar putusan, keduanya masing-masing diganjar penjara. Untuk terdakwa S, hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H., menjatuhkan vonis penjara salama 2 tahun serta denda Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Sementara untuk terdakwa DH, hakim mengganjar penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebanyak Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama 6 bulan. Vonis terhadap S itu lebih rendah 8 bulan daripada terdakwa DH.

"Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum., saat menahan kedua tersangka.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Indramayu, Iing Kuswara, membenarkan soal vonis lebih rendah S daripada DH. Pihaknya, kata dia, juga telah menerima amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung itu.

"Iya betul, amar putusannya seperti itu. Salinan Petikan Putusan keduanya sudah kami terima," kata Iing, Rabu, 22 Mei 2024 di kantornya.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah