Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Amankan 65 Liter Miras Jenis Ciu dan 7 Botol Miras Berbagai merk

- 20 Juli 2023, 06:07 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu saat mengamankan BB jenis miras ciu
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu saat mengamankan BB jenis miras ciu /

KABARINDRAMAYU- Warga Kabupaten Indramayu inisial LM (46) warga Kecamatan Kroya dan inisial K (42) Kecamatan Indramayu didapatkan menjual miras jenis ciu dan botol minuman berbagai merk.

Mereka ditengarai menjual ciu,dan botol minuman berbagai merk. sejenis miras yang sering dibeli oleh warga sekitar 

Razia yang digelar pada Rabu 19Juli 2023 kemarin merupakan upaya tegas polisi untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga: Diduga Tempat Cuci Dana Zakat Polri Selidiki PT Milik Ponpes Al-Zaytun

Dari razia tersebut polisi berhasil mengamankan 65 (enam puluh lima) liter minuman keras jenis tuak, 24 (dua puluh empat) botol minuman jenis ciu dan 7 (tujuh) botol minuman berbagai merk.

Minuman tersebut didapat dari warung dan toko milik inisial LM (46) Kecamatan Kroya dan inisial K (42) Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa sejumlah miras yang disita tersebut mengandung alkohol dengan kadar yang melebihi batas maksimal yang diizinkan. 

"Peredaran miras ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kami tidak akan berhenti untuk memberantasnya," ujar AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023

Tidak hanya mengandung alkohol dalam kadar berbahaya, miras ilegal ini juga diproduksi tanpa mengikuti standar keamanan dan higienis yang berlaku, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk bagi yang meminumnya.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah