Cek Tanda NIK-NPWP Sukses Dipadankan Karena Hari Ini Terakhir

- 30 Juni 2024, 08:48 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

KABARINDRAMAYU- Pemerintah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 30 Juni 2024.

Adapun Pemadanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online.
Berikut cara pengecekannya:

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.


Bagi anda yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan agar NIK anda tervalidasi:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.


Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.


Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024 mendatang.

Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN, 


Sebelumnya, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.

Dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah