Cara Mengecek BI Checking

- 29 Juni 2024, 21:56 WIB
Ilusterasi dengan komputer Checking BI
Ilusterasi dengan komputer Checking BI /

5. Isi data registrasi 

6. Klik selanjutnya

7. Unggah foto diri sesuai intruksi yang diminta

8. Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email dari OJK

9. Klik menu status layanan, lalu isi nomor pendaftaran

10. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cek BI Checking secara offline

Bagi yang tidak bisa menggunakan layanan cek online, pemohon bisa melihat BI Checking secara offline. Berikut caranya.:

1. Datang ke OJK secara langsung

2. Membawa dokumen pendukung, berupa: Fotokopi KTP bagi WNI, paspor bagi WNA, atau dalam hal kekuasaan membawa surat kuasa. Bagi debitur yang telah meninggal dunia
Fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli keterangan kematian debitur dari pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah