Menteri Agama : Jemaah Haji Harus memakai Visa Haji atau Visa Mujamalah

- 30 April 2024, 20:55 WIB
Menag  mengatakan Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabi
Menag mengatakan Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabi /

KABARINDRAMAYU - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperingatkan bahwa jemaah haji harus mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah.

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut seusai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

Baca Juga: Haji Furoda Memakai Visa Mujamalah Undangan Kerajaan Arab Saudi dan Ini Biayanya

Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakna ibadah haji.

Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas kepada siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi

Bahkan, kata Yaqut, ada fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji mereka dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata dia.

Yaqut juga memperingatkan bahwa biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.

"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah