KABARINDRAMAYU - Kado dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia pada tahun 2024 cukup banyak.
Selain kenaikan gaji para ASN beserta pensiunannya, upah minimum kota (UMK) dan provinsi (UMP) pun ikut mengalami kenaikan.
Hal tersebut berlaku pada seluruh provinsi di Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat.
Diresmikan oleh PJ Gubernur jawa Barat, Bey Machmudin, UMK Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari Rp 1.986.670 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.057.495.
UMK di Kabupaten/Kota pun sama-sama mengalami lonjakan yang berbeda tiap daerah. Upah minimum yang ditetapkan tersebut sangat berpengaruh kepada gaji para buruh.
Sebelum membahas mengenai gaji dan upah minimum buruh, berikut ini merupakan UMK di berbagai Kabupaten Kota di Jawa Barat tahun 2024 usai mengalami kenaikan.
Kota Bekasi naik menjadi Rp 5.343.430
Kabupaten Karawang naik Rp 81.654,93 (1,58 persen) menjadi Rp 5.257.834
Kabupaten Bekasi naik Rp 81.687,56 (1,59 persen) menjadi Rp 5.219.263