Tingkatkan Daya Beli, Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Akan di Hapus

- 20 April 2024, 22:03 WIB
Ilustrasi Kantor samsat
Ilustrasi Kantor samsat /


KABARINDRAMAYU - Pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki lebih dari satu atas nama dan alamat pemilik yang sama. Tarif pajak ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sementara BBNKB II adalah pajak yang dikenakan atas pembelian kendaraan bekas.

Pemerintah berharap dengan dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II, beberapa tujuan dapat tercapai, seperti penerimaan pajak kendaraan bermotor alias PKB akan meningkat karena pemilik tidak lagi dibebani pajak progresif.

Transaksi kendaraan bekas juga bisa meningkat, karena pembeli tidak lagi harus membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Alhasil, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi lebih lengkap dan akurat.
Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Sebagai informasi, tarif pajak progresif dan BBNKB II sering membuat orang menjadi malas untuk menunaikan kewajibannya.

Bahkan, ada sebagian orang yang sengaja mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk mengakali pajak progresif.  Hal tersebut pada akhirnya dapat membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian menjadi tidak valid.***

 

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x