Anak Dibawah Umur Korban Penganiayaan, PBH Peradi Indramayu Laporkan Oknum Pemdes Sukagumiwang

- 23 Maret 2024, 19:48 WIB
kuasa hukumnya, Adi Iwan Mulyawan,S.H & Partner, WDN dalam hal ini sebagai korban melaporkan oknum Pemdes Sukagumiwang
kuasa hukumnya, Adi Iwan Mulyawan,S.H & Partner, WDN dalam hal ini sebagai korban melaporkan oknum Pemdes Sukagumiwang /

KABARINDRAMAYU - Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial DTF dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Indramayu, pada Sabtu 23 Maret 2024.

Dilaporkannya DTF ke Polisi karena diduga telah menuduh, menganiaya serta melakukan pemerasan terhadap warganya sendiri berinisial WDN yang notabenenya masih berusia dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada 05 Maret 2024 kemarin, di Kantor Desa Sukagumiwang.

Bersama kuasa hukumnya, Adi Iwan Mulyawan,S.H & Partner, WDN dalam hal ini sebagai korban melaporkan oknum Pemdes Sukagumiwang inisial DTF dengan nomor laporan LP/B/161/III/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar.

Kuasa hukum korban, Adi Iwan Mulyawan,S.H, kepada awak media menceritakan kronologis kejadian pilu yang dialami oleh kliennya tersebut.

Adi memaparkan, kejadian demikian berawal kliennya ini dituduh melakukan pencurian oleh oknum Pemdes Sukagumiwang, DTF. Atas tuduhan tersebut, kemudian kliennya dijemput dikediaman rumahnya oleh DTF dengan cara terkesan memaksa.

Setelah itu, lanjut Adi, DTF membawa kliennya ke kantor Desa Sukagumiwang guna di adili. Namun, dalam proses peradilan tersebut kliennya diduga di intimidasi untuk mengakui perbuatan pencurian seperti apa yang dituduhkan oleh DTF.

Mirisnya lagi, selain di intimidasi kliennya juga mendapat perlakuan kekerasan yakni di pukul dan di tendang oleh DTF hingga mengalami luka lebam. Kejadian tersebut kabarnya disaksikan oleh sejumlah warga yang disebut-sebut sebagai korban pencurian kliennya.

Tidak sampai disitu saja, DTF juga meminta sejumlah kepada orang tua kliennya dengan alasan untuk memberikan kompensasi kepada sejumlah warga yang dianggap sebagai korban pencurian kliennya dan agar tidak diproses lebih lanjut ke ranah hukum.

"Saya sebagai pengacaranya (WDN) sedang mencari keadilan atas apa yang telah di alami oleh klien saya, apa lagi klien saya ini masih dibawah umur sehingga harus kita lindungi atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, apa lagi klien saya juga mengalami tindakan kekerasan dan pemerasan oleh terlapor." Ungkap Adi.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x