Hononer dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR

- 16 Maret 2024, 18:31 WIB
Tiito Karnavian bersama Sri Mulyani serta Abdullah Azwar Anas dalm keteranganya perihal THR, Jumat 15 Maret 2024 dok Antara
Tiito Karnavian bersama Sri Mulyani serta Abdullah Azwar Anas dalm keteranganya perihal THR, Jumat 15 Maret 2024 dok Antara /

 

KABARINDRAMAYU - Pada Tahun 2024 Hononer dan Perangkat desa  tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Langkah Strategis Bupati Indramayu Nina Agustina Tangani Banjir di 11 Kecamatan

Namun, berdasar pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau menteri keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” ungkap Tito.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Anas.


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah