Camat Losarang Panggil Pemilik Kost Berharap Izinnya Harus Dipenuhi Agar Terhindar Dari Sanksi

- 15 September 2023, 14:17 WIB
Camat Losarang Boy Billy Prima.S.STP. bersama pemilik kost
Camat Losarang Boy Billy Prima.S.STP. bersama pemilik kost /Foto Yanto KabarIndramayu pikiran rakyat Jumat 15 September 2023/

KABARINDRAMAYU - MenindakLanjuti kegiatan pendataan dan penertiban rumah kontrakan dan kos- kosan serta penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Losarang kabupaten Indramayu Camat Losarang Boy Billy Prima.S.STP. Mengundang para pemilik Kos-kosan di Wilayah kecamatan Losarang untuk memberikan Sosialisasi dan pemahaman tentang Perizinan yang harus ditempuh bagi pengusaha dan pemilik Penginapan dan kost-kosan.

Tidak lanjut kunjungan Pemcam Losarang kelapangan yang mana pada waktu itu Camat Losarang Boy Billy Prima.S.STP. menugaskan Satpol PP Kecamatan Losarang untuk melakukan pendataan terkait kost kost-Kostan 

Dan hari ini kita kumpulkan para pemilik tempat kost kost itu untuk dilakukan sosialisasi , supaya mereka punya kesadaran untuk mengurus per izinanya, 

Menurut pemahaman mereka untuk mengurus perizinan nya susah, kemudian lamah biaya nya yang tidak ada standar nya , ini yang kita berikan pemahamannya kepada para pengusaha bahwa mengurus perijinan itu mudah bisa diurus kemudian biayanya jelas, 

Hari ini yang kita undang 5 Desa yaitu Desa Santing Desa Losarang Desa Muntur Puntang Dan Desa Jumbleng ,nanti bertahap berikutnya dan kita undang untuk desa lainnya

Lanjut Camat Losarang menerangkan para pengusaha itu justru mereka ingin untuk mengurus perizinan nya " Pa Asli saya tu pengen mengurus perizinan tapi engga ngerti caranya "

Bakan dalam keterangan dari pengusahaan Pa sampai hari ini saya mengurus perizinan engga jadi jadi dulu dari tahun 2014 kan dan kasihan , jadi pengusaha itu dalam hati nya berkeinginan mengurus ke kantor administrasi cuma tadi ketidak pahaman alur nya 

Karena itu Camat Losarang memfasilitasi untuk para pengusaha bahwa mengurus perizinan itu mudah apabila dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan juga lengkap 

Camat Losarang Juga menerangkan bahwa untuk perhitungan pajak itu misal ny ada yang punya tempat si A , Kost 30 Kamar dan yang satunya si B juga punya 30 kamar kost itu penggunaan pajaknya tidak harus sama pada saat si A Terisi 15 Tempat Kostnya dan si B hanya terisi 5 dari 30 kamar kost tersebut maka penetapan pajak perhotelan dan penginapan itu didasarkan pada penghasilan bulanan mereka tidak akan sama perhitungannya , apa bila tempat kost kosong berarti tidak di kenakan pajak perhotelan dan penginapan .

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah