Sidang Perkara Panji Gumilang ,Kejagung Pertimbangkan di luar Jakarta

- 19 Agustus 2023, 12:04 WIB
 Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan /

KABARINDRAMAYU- Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, dilaksanakan di luar Jakarta.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau di luar daerah, salah satunya masalah keamanan.

Baca Juga: Deretan Bendera Parpol PKB Mewarnai di Blok Jangga Tua

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang belum diputuskan karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu 16 Agustus 

Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

"Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," katanya.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah