Indramayu Tunjukkan Komitmen Integritas, Kuwu Wasma Tidak Dikukuhkan karena Kasus Ancaman

- 21 Juni 2024, 17:26 WIB
Kuwu Sukagumiwang
Kuwu Sukagumiwang /

Ali juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai peraturan terhadap kasus yang menimpa kuwu Desa Sukagumiwang.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan kepala desa tersebut.

"Banyak kasus yang menimpa kuwu tersebut, salah satunya soal ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Semoga APH segera menindaklanjuti dan tidak masuk angin," tegas Ali Ma'nawi.

Seperti diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 sore, para kuwu angkatan 170 dilantik dengan tambahan masa jabatan 2 tahun. Dari sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sementara itu, dalam penonaktifan Kuwu Sukagumiwang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu yang ditandatangani oleh Bupati Nina Agustina pada 30 Mei 2024.

Pemberhentian sementara ini didasarkan pada Surat Camat Sukagumiwang Nomor: 700.1.1.1/2338/Trantibum, tertanggal 29 Mei 2024, mengenai Laporan Pelanggaran Disiplin Kuwu.

Dalam surat tersebut, terungkap bahwa Wasma tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kuwu dan melanggar sejumlah larangan yang berlaku.

Pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 30 Mei 2024.

Penonaktifan ini berlaku hingga 3 bulan dari surat keputusan dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah