Bawaslu Indramayu Pecat 3 Oknum Panwascam dan 6 PKD Terkait Langgar Kode Etik

- 26 April 2024, 15:35 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /

KABARINDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah mengambil tindakan tegas dengan memecat

Tiga oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan enam Panitia Pengawas Desa (PKD).

Mereka dipecat karena melanggar kode etik dengan pelanggaran yang cukup serius.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, menyatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan hasil dari laporan-laporan yang diterima Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024.

“Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik berat,” jelas Tabroni, Kamis 25 April 2024. Kemarin 

Akibat pelanggaran tersebut, Tabroni menjelaskan bahwa mereka tidak dapat lagi mendaftar untuk menjadi Panwascam dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Kepala Daerah Indramayu 2024.

Bawaslu Indramayu saat ini sedang membuka pendaftaran untuk merekrut Panwascam baru. Proses perekrutan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Panwascam Existing yang merupakan anggota Panwascam saat ini, dan Pendaftar Baru.

“Perekrutan untuk Panwascam Existing berlangsung mulai 23 April hingga 27 April 2024,” kata Tabroni.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan dari Panwascam Existing yang tidak lagi direkrut, akan dibuka pendaftaran baru mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x