KABARINDRAMAYU - Sejalan dengan prioritas Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina , melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu melaksanakan proses verfikasi dan validasi langsung terhadap usulan DTKS ( Data Terpadu kesejahteraan Sosial ) dan usulan kepersertaan bantuan sosial yang dilaksanakan di Kecamatan Lohbener, Lelea, Terisi , dan Cikedung, Rabu 24 April 2024.
Hal itu sesuai amanat sesuai permensos No. 03 tahun 2021 entang Pengelolaan Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKAS) , " Bupati/Wakikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/ Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi usulan data."
Baca Juga: Pemkab Indramayu Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024
Kepala Dinas Sosial Indramayu Hj. Sri Wulaningsih, SE, AK mengatakan kegiatan tersebut , Dinas Sosial secara masif mendorong desa / kelurahan selalu mengelola DTKS serta melaksanakan veifikasi terhadap kelayakan penerima bansos agar bantua sosial tepat sasaran.
" Ada 1 desa/ kelurahan mengajukan usulan DTKS-Bansos berdasarkan musyawarah desa / kelurahan di Kecamatan Lohbener yaitu Rambatan Kulon, 1 desa /Kelurahan di Kecamatam Lelea yaitu Tamansari, 3 desa / kelurahan di Kecamatan Terisi yaitu Kendayakan, Karangasem, Cibereng dan 3 desa/ kelurahan di Kecamatan Cikedung yaitu Cikedung Lor , Cikedung, Cikedung Mundakjaya," ujar Kadis.
Jumlah keseluruhan 201 usulan yang kemudian diunggah di Aplikasi SIKS-NG setelah mendapat kofirmasi dan pemeriksaan dari Dinas Sosial .
" Selanjutnya desa yang belum atau tidak mengajukan usulan dihimbau untuk pemutakhiran data penerima Bansos, khususnya penerima bansos yang sudah meninggal namun belum melaporkan ke Dinas Sosial melalui aolikasi SIKS-NG.," tandas Hj. Sriwulaningsih.***