Budianto SH : Pemanggilan Buruh SBKI Berharap Kepolisian Tanpa Adanya Intervensi

- 17 April 2024, 13:54 WIB
Budianto, S.H., selaku penasehat hukum Ketiga Buruh SBKI dimintai keterangan oleh penyidik
Budianto, S.H., selaku penasehat hukum Ketiga Buruh SBKI dimintai keterangan oleh penyidik /

KABARINDRAMAYU - Pengurus Serikat Pekerja Buruh Keramik Indonesia (SBKI) memenuhi undangan penyidik Reskrim Polres Indramayu . Selasa 16 April 2024.

Dengan di dampingi Budianto, S.H., selaku penasehat hukum Ketiga Buruh SBKi dimintai keterangan oleh penyidik .

Budianto, S.H., menjelaskan bahwa hari ini saya selaku penasehat hukum yang ditunjuk oleh kawan -kawan serikat SBKI dimana  ke- 3 orang yang sudah di PHK  menghadiri panggilan penyidik polres.

" Yang mana terkait persoalan pemogokan secara spontan, ketika pengurus SBKI menanyakan perihal UMR yang telah ditetapkan pemerintah Jabar belum dilakukan oleh Pihak PT. C JFI Losarang sehingga timbulnya pemoggokan secara spontan teman- teman lainya," ujarnya.

Dalam hal ini pihak menegement PT. CJFI Losarang mengadukan ke-3 pengurus SBKI pada pasal 45 ayat 2 undang -undang informasi dan transaksi elektronik ( ITE) yang terbaru

Kemudian kita memberikan keterangan itu bukan pemogokan oleh temen -temen SBKI tetapi merupakan komplen yang spontanitas yang ketika itu terkait upah dari teman -teman yang pada awalnya sudah di sepakati sesuai dengan UMK Kabupaten Indramayu, 2024 akan tetapi di cabut kembali dengan tanpa dasar.

Kita tunggu perkembangannya dari proses ini apapun nanti , ini prosesnya masih di penyelidikan dan ini masih di cari apakah ada unsur pidana atau tidak kalau tidak berarti ada sp3 yang diberikan oleh kepolisian kalaupun ini akan berlanjut nanti ada spdp surat diberitahukan mulai penyelidikan .

" Saya kira ini masi jauh , sementara ini kita lihat perkembangan nya dulu sudah sejauh mana tetapi kalau sudah ditemukan unsur pidananya kita lihat dari gelar perkara yang jelas kita kawal kasus ini sampai ada kejelasan," tandasnya.

Budianto .S.H. berharap dengan kejadian seperti ini profesionalitas kepolisian , karena apa yang di jerat teman - teman ini melalui pasal yang sudah notabene kita tau semua bahwa pasal karet mau pun undang -undang ITE ini ,

" Semoga profesional bisa menjadi independen tanpa terpengaruh atau intervensi apa pun . pungkasnya.***

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x