AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban
“Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke tempat kejadian perkara, tersangka mengatakan dengan bahasa lokal ‘mati sira’ (mati kamu) dan langsung mengambil golok,” ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Imbuh AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.***