Kapolres Indramayu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Kandung oleh Saudara Sendiri di Tukdana

- 7 November 2023, 18:28 WIB
Saat Polres Indramayu, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S (43) terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44), di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana,
Saat Polres Indramayu, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S (43) terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44), di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, /

KABARINDRAMAYU -Polres Indramayu, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S (43) terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44),

Di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa 07 November 2023

Rekonstruksi ini melibatkan 41 adegan yang merinci kronologi peristiwa, dimulai dari pelaku berangkat dari rumah hingga saat penangkapannya oleh petugas kepolisian.

“Kita melaksanakan 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi, mulai dari tersangka berangkat dari rumah adiknya hingga ditangkapnya tersangka,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kejadian.

Hasil otopsi menunjukkan adanya 16 luka pada tubuh korban, termasuk luka tusukan.

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah tusukan di dada yang merusak jantung dan paru-paru.

“Dari hasil otopsi, ada beberapa luka pada dada korban dan juga ada 16 luka, termasuk luka tusukan,” terangnya.

Motif pelaku adalah dendam pribadi, dimana pelaku merasa tersinggung karena korban sering menghina istri pelaku.

“Motif tetap sama, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka,” katanya.

AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban

“Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke tempat kejadian perkara, tersangka mengatakan dengan bahasa lokal ‘mati sira’ (mati kamu) dan langsung mengambil golok,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Imbuh AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah