Polres Indramayu Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

- 21 Agustus 2023, 18:52 WIB
Kapolres Indramayu didampingi Humas polres Indramayu dan Kasat Narkoba polres Indramayu dalam Jumpa pers
Kapolres Indramayu didampingi Humas polres Indramayu dan Kasat Narkoba polres Indramayu dalam Jumpa pers /

Para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat. 

Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

AKBP M. Fahri Siregar menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. 

“Operasi Antik Lodaya 2023 ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran narkotika di kalangan Masyarakat,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah