Pemuda Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap di Jatibarang, Indramayu

- 18 Agustus 2023, 04:59 WIB
Pelaku pengedar obat terlarang foto istimewa
Pelaku pengedar obat terlarang foto istimewa /

Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya ini, AM akan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan ini demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat.***

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah