Pemuda Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap di Jatibarang, Indramayu

- 18 Agustus 2023, 04:59 WIB
Pelaku pengedar obat terlarang foto istimewa
Pelaku pengedar obat terlarang foto istimewa /

KABARINDRAMAYU- Pemuda berinisial AM (27), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, harus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia di balik jeruji besi. 

AM terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan bahwa AM merupakan pengedar obat-obatan terlarang. 

Polisi berhasil mengendus aksi pelaku dan berhasil meringkusnya di sebuah gang di wilayah Kecamatan Jatibarang pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke-78 Santriwan Santriwati Majelis Taklim Desa Pangkalan Ikut Lomba Bertajuk Islami  

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Otong Jubaedi kepada media pada Kamis, 17 Agustus 2023

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar berbagai jenis sebanyak 1.050 butir. 

Semua barang bukti ini ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan pada jok sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan obat, serta ponsel milik pelaku.

Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah