Tersangka juga mengakui mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
AKP Otong Jubaedi, menyatakan kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Indramayu.
“Diharapkan dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan pihak kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.***