Sat Narkoba Polres Indramayu Bekuk  Warga Kecamatan Cikedung Pengedar Obat  Farmasi Tanpa Izin Edar

- 13 Agustus 2023, 14:45 WIB
Tersangka warga Kecamatan Cikedung beserta Barang bukti
Tersangka warga Kecamatan Cikedung beserta Barang bukti /

KABARINDRAMAYU - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Indramayu. 

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Minggu 13Agustus 2023

Ia menyampaikan tindakan ini merupakan hasil kerja keras dalam upaya memberantas kejahatan terkait narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di masyarakat.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Indramayu Memasang Spanduk Posko Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Lemah Mekar

Tersangka dalam kasus ini adalah laki-laki berinisal K (49) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu

Tersangka ditangkap pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 Wib, di dalam rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah plastik warna hitam berisi 59 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP @paket isi 9 tablet. 1 buah plastik warna hitam berisi 67 paket tablet warna kuning MF @paket isi 5 tablet, dan 2 paket tablet warna kuning MF @paket isi 3 tablet, 6 strip warna silver @strip isi 10 tablet, serta 2 tablet warna silver, serta Uang tunai diduga hasil dari penjualan sejumlah Rp. 322.000, serta 1 unit handphone merk Samsung warna silver.

“Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan berjumlah 934 tablet,” ungkapnya.

Lanjut AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang DPO. 

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah