Miliki 2,22 Gram Sabu-Sabu Siap Edar, Tiga Orang Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu

- 25 Juli 2023, 04:58 WIB
Ketiga diduga tersangka pengedar sabu bersama barang bukti
Ketiga diduga tersangka pengedar sabu bersama barang bukti /

KABARINDRAMAYU- Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam sekali operasi.

Persembunyian mereka dibongkar, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi.

Total berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 2,22 gram.

Baca Juga: Berharap Nasabah Tak Mengklik Notifikasi Peringatan Virus di Aplikasi Imbau Bank BCA

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada Senin 24 Juli 2023 dini hari tadi.

"Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (39), D (51), dan S (39)," ujar dia kepada awak media.

AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A warga Kecamatan Indramayu.

Pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Kepandean Indramayu. 

Tersangka diduga tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sana.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,03 gram di dalam tas coklat yang dibawa tersangka.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah tersangka A dan ditemukan barang bukti 1 buah sedotan putih yang diruncingkan, 1 pak plastik bening, dan 1 unit timbangan digital," ujar dia.

Malam itu, polisi juga melakukan pengembangan. 

Pada pukul 01.40 WIB, tersangka D warga Kecamatan Jatibarang pun diamankan polisi di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Indramayu.

Di sana polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka.

Pengembangan kembali dilakukan polisi, pada pukul 02.30 WIB, tersangka S ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangampel.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam dompet.

Para tersangka pun saat diinterogasi mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mendapatnya dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.

"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.***

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah