Miliki 2,22 Gram Sabu-Sabu Siap Edar, Tiga Orang Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu

- 25 Juli 2023, 04:58 WIB
Ketiga diduga tersangka pengedar sabu bersama barang bukti
Ketiga diduga tersangka pengedar sabu bersama barang bukti /

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,03 gram di dalam tas coklat yang dibawa tersangka.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah tersangka A dan ditemukan barang bukti 1 buah sedotan putih yang diruncingkan, 1 pak plastik bening, dan 1 unit timbangan digital," ujar dia.

Malam itu, polisi juga melakukan pengembangan. 

Pada pukul 01.40 WIB, tersangka D warga Kecamatan Jatibarang pun diamankan polisi di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Indramayu.

Di sana polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka.

Pengembangan kembali dilakukan polisi, pada pukul 02.30 WIB, tersangka S ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangampel.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam dompet.

Para tersangka pun saat diinterogasi mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mendapatnya dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.

"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah