Polres Indramayu Amankan Penjual Batagor Keliling Yang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- 11 Juli 2023, 21:19 WIB
Kapolres Indramayu didampingi humas polres Indramayu mengungkap pencabulan anak anak di bawah umur
Kapolres Indramayu didampingi humas polres Indramayu mengungkap pencabulan anak anak di bawah umur /

Bahkan sebelum akhirnya diamankan, tersangka yang diketahui sudah beristri itu mengaku sering melakukan aksi bejat terhadap korban S sejak masih duduk di taman Kanak-kanak. Namun, setelah itu tersangka sempat kabur bersama gerobak batagornya.

"Setelah ditanya (oleh orang tua korban) perlakuan cabul ini diterima oleh korban sejak masih TK yaitu pada tahun 2022 jadi sudah berjalan cukup lama," ujarnya.

Sempat kabur, tersangka akhirnya ditemukan dan diamankan ayah korban dan beberapa warga. Kemudian, tersangka NRT diamankan Satreskrim Polres Indramayu.

Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka. "Kami melakukan penyitaan terhadap barangkbukti diantaranya kaos atau pakaian yang digunakan oleh korban termasuk oleh tersangka,". Dari pengembangan penyidikan ternyata ada 10 korban anak sesuai pengakuan tersangka kata," Fahri.

"Saat ini kita sudah lakukan penahanan dan sudah kita kenakan pengenaan pasal dimana diatur di dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah