Polres Indramayu Amankan Penjual Batagor Keliling Yang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- 11 Juli 2023, 21:19 WIB
Kapolres Indramayu didampingi humas polres Indramayu mengungkap pencabulan anak anak di bawah umur
Kapolres Indramayu didampingi humas polres Indramayu mengungkap pencabulan anak anak di bawah umur /

KABAR INDRAMAYU-Penjual batagor keliling NRT (41) tega mencabuli boca2h perempuan berusia 7 tahun ,dicabuli di samping gerobak jualannya.

Kasus ini terbongkar usai polisi menerima laporan. Warga sekitar melihat aksi bejat yang dilakukan oleh warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu.

Kapolres IndramayuAKBP M Fahri Siregar, mengatakan "Ada saksi berinisial KN, melihat tersangka dengan inisial NRT ini sedang memeluk dan memegang kemaluan dari korban di sekitar dekat rumah korban. Selasa (11/Juli /2023).

Baca Juga: Babinsa Amankan Pedagang Gorengan Keliling DiDuga Lakukan Pelecehan Gadis di bawah umur

Tersangka melancarkan aksi bejatnya sore hari. Saat itu tersangka dipergoki sedang memangku dan memeluk korban. Bahkan,

"Saat itu korban sedang dipangku dan daerah kemaluannya sedang di raba-raba dengan kondisi pakaian masih lengkap," ungkap Fahri.

Dari kelakuan tak wajar itu, saksi kemudian melaporkan aksi tersangka kepada orang tua korban. Bahkan, orang tua korban sempat melihat perlakuan tersangka dari balik jendela rumahnya.

"Orang tua korban melihat hal tersebut dimana perlakuan tersangka NRT kepada anaknya," katanya.

Dari kejadian itu, orang tua korban segera memanggil tersangka untuk dilakukan interogasi. Tersangka mengakui aksi bejatnya saat ditanya oleh orang tua korban.

Bahkan sebelum akhirnya diamankan, tersangka yang diketahui sudah beristri itu mengaku sering melakukan aksi bejat terhadap korban S sejak masih duduk di taman Kanak-kanak. Namun, setelah itu tersangka sempat kabur bersama gerobak batagornya.

"Setelah ditanya (oleh orang tua korban) perlakuan cabul ini diterima oleh korban sejak masih TK yaitu pada tahun 2022 jadi sudah berjalan cukup lama," ujarnya.

Sempat kabur, tersangka akhirnya ditemukan dan diamankan ayah korban dan beberapa warga. Kemudian, tersangka NRT diamankan Satreskrim Polres Indramayu.

Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka. "Kami melakukan penyitaan terhadap barangkbukti diantaranya kaos atau pakaian yang digunakan oleh korban termasuk oleh tersangka,". Dari pengembangan penyidikan ternyata ada 10 korban anak sesuai pengakuan tersangka kata," Fahri.

"Saat ini kita sudah lakukan penahanan dan sudah kita kenakan pengenaan pasal dimana diatur di dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah