Misteri Dana Bos Dikorupsi Terungkap di SMA 10 Bandung Simak

26 Juni 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi dana BOS /

KABARINDRAMAYU- Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung.
Ketiga tersangka tersebut adalah AS, kepala sekolah; AN, bendahara sekolah; dan EFR dari pihak swasta. Saat ini, ketiganya telah ditahan.


Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp664 juta, di mana modus operandi yang dilakukan termasuk penganggaran proyek fiktif dan mark up anggaran.

Sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ade Afriandi, membenarkan adanya proyek fiktif di SMAN 10 Bandung saat dana BOS diterima empat tahun lalu.
Menurutnya, dana BOS diterima langsung oleh sekolah tanpa melalui dinas pendidikan.


Jadi dari pusat langsung ke satuan pendidikan. Di dalam penggunaannya, ada pengadaan fiktif.

Ade menambahkan bahwa AS sudah pensiun, tetapi tetap harus bertanggung jawab di depan hukum, sedangkan AN masih berstatus sebagai ASN.

Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib dan menegaskan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab.
Ade juga meminta satuan pendidikan untuk transparan dalam penggunaan dana BOS.


Ade menjelaskan bahwa seluruh alur penerimaan dan penggunaan dana BOS harus dibuka agar pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat diketahui dengan jelas.

Kasus korupsi yang melibatkan kepala sekolah AS, bendahara AN, dan EFR dari pihak swasta di SMAN 10 Bandung telah merugikan negara sebesar Rp664 juta.

Korupsi ini terjadi saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2020.
Modus operandi yang dilakukan oleh AS dan rekan-rekannya meliputi penganggaran proyek fiktif dan mark up anggaran. Berikut rincian modus korupsi tersebut:

Belanja Fiktif: Mereka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028.773.

Mark Up Fee Proyek: Mereka menaikkan fee sebesar 10 persen untuk proyek, senilai Rp15.906.000.
Proyek Fiktif Renovasi:

Menganggarkan proyek fiktif untuk belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36.486.182.

Mark Up Jasa Kebersihan: Mereka melakukan mark up anggaran untuk belanja jasa kebersihan sebesar Rp128.449.392.

Belanja Tanpa Bukti: Terdapat anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14.666.000.

Modus-modus ini menunjukkan adanya pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pihak terkait kini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.***

Editor: Budi Supri Yanto

Tags

Terkini

Terpopuler