NIK KTP Anda belum Aktif atau Belum Terdaftar Secara Online ? Ada 5 Cara Mengatasinya

- 28 April 2024, 15:24 WIB
Dok.KTP
Dok.KTP /


KABARINDRAMAYU - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang belum atau tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Namun tak perlu khawatir, ada cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online. Masyarakat bisa menggunakan cara ini untuk melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar agar segera didaftarkan di sistem Dukcapil.

Memastikan NIK terdaftar di sistem Dukcapil adalah hal penting. Sebab, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tunggal dan melekat.

Hal ini membuat NIK kerap menjadi syarat administrasi untuk berbagai layanan publik. Mulai dari administrasi rekening bank, layanan kesehatan di rumah sakit, urusan pekerjaan

masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan publik. Maka dari itu, penting agar NIK terdaftar di sistem Dukcapil.

Lantas, apa yang perlu dilakukan jika NIK tidak terdaftar di sistem Dukcapil? Berikut lima cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online.

Cara Cek NIK secara Online

Sebelum melaporkan NIK belum atau tidak terdaftar, Anda bisa memastikan status NIK ke layanan Dukcapil online. Berikut cara cek NIK online:


• WhatsApp. Caranya ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x