Tahun 2024 Gaji BPD Meningkat Cukup Signifikan

- 27 April 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /

KABARINDRAMAYU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi tulang punggung bagi masyarakat desa dalam menyuarakan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan program desa.

Dalam perannya yang vital, anggota BPD juga memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang diatur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi anggota BPD, dengan peningkatan signifikan dalam besaran gaji mereka.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, gaji anggota BPD desa di tahun 2024 mengalami kenaikan yang patut disoroti.

Berikut adalah rincian gaji anggota BPD desa per bulan:

– Ketua BPD: Rp1.200.000

– Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000

– Sekretaris BPD: Rp1.100.000

– Anggota BPD: Rp1.000.000

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x