Salah satu sarat Coblosan Pemilu dengan Membawa Fomulir C6, Kapan Dibagikan?

- 12 Februari 2024, 00:17 WIB
Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara
Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara /


KABARINDRAMAYU - Perlu diketahui salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah formulir pemberitahuan model C6. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Lantas, kapan formulir pemberitahuan model C-6 dibagikan? Simak penjelasannya berikut ini.

Kapan Formulir Pemberitahuan C6 Dibagikan?

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau H-3 pemungutan suara.

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau H-3 pemungutan suara.

Baca Juga: KPU RI Umumkan Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Awal , Ini Jadwalnya

Aturan Pemberian Formulir C6 Pemilu

Formulir model C6 harus diberikan kepada pemilih sebelum hari pemungutan suara. Berikut aturan pembagian formulir pemberitahuan model C6 kepada pemilih Pemilu.

• Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah