KABARINDRAMAYU - Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdiri dari tujuh orang. Ketujuh anggota KPPS dibagi menjadi satu orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS dan enam orang anggota KPPS.
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu:
Tugas Anggota KPPS 1-7 saat Pemungutan Suara
Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan:
Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)
Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.