Mahasiswa -Pekerja Mau Pindah TPS Pemilu 2024 Ini Caranya Simak!

- 1 Februari 2024, 04:57 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU
Ilustrasi kotak suara KPU /

KABARINDRAMAYU - Mahasiswa dan pekerja kantoran yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP dapat mengajukan pindah TPS agar tak kehilangan hak pilihnya untuk Pemilu 2024.

Berikut cara pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Misalnya, pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau ke luar daerah.

Nah, untuk dapat mengajukan pindah memilih TPS ini, pemilih luar daerah perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.

Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Pengurusan pindah memilih Pemilu ini selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari. Artinya, hari ini 1 Februari 2024 menjadi batas terakhir mengurus pindah memilih TPS apabila tinggal atau berada di tempat yang tidak sesuai alamat di KTP-nya.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut, merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022.

menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah