Simak, Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota Jawa Barat Per 1 Januari 2024

- 18 Desember 2023, 12:19 WIB
Pejabat Gubenur Jabar Bey Machmudin
Pejabat Gubenur Jabar Bey Machmudin /

KABARINDRAMAYU i-Dari Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024 telah ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey dilansir dari jabarprov.go.id.

Berikut Nominal UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485

6. Kota Depok Rp4.878.612

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah