Tersangka Panji Gumilang Mengajukan Praperadilan

- 21 November 2023, 00:07 WIB
Panji Gumilang Dok Bareskrim Polri
Panji Gumilang Dok Bareskrim Polri /


KABARINDRAMAYU - Panji Gumilang  Pengasuh dan Pimpinan Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan  praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus Tndak Pidana Pencucian .

Dalam gugatan Panji itu telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji bakal menjalani sidang perdana hari ini, Senin 20 November 2023

Baca Juga: Perdana Sidang Panji Gumilang di Pengadilan Neger Indramayu

Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Panji Gumilang menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.

Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah