Putusan Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo Diwarnai Silang Pendapat Dua Hakim Agung MA

- 9 Agustus 2023, 08:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /

KABARINDRAMAYU- Putusan kasasi terdakwa Ferdy Sambo di mana vonis hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup diwarnai silang pendapat antara dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo diwarnai silang pendapat (dissenting opinion/DO) antara dua anggota Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).

Informasi tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi melansir CNN, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Sangat Penting! Cara Mudah Cegah Gagal Ginjal, Liver, Diabet, Hipertensi

Sobandi mengungkapkan, dalam putusan kasasi Ferdy Sambo terjadi silang pendapat antara dua orang Hakim Agung MA, "Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ungkap Sobandi.

"Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain," tambahnya.

"Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," imbuh Sobandi.

Biro Hukum dan Humas MA itu mengaku belum bisa menyampaikan secara detail pertimbangan putusan kasasi menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Sobandi menjelaskan salinan putusan itu akan diunggah secara resmi dalam waktu dekat, "Mungkin dalam waktu dekat. Tapi tidak pastikan karena itu kepaniteraan," kata Sobandi.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah