Menteri PANRB-Menag Kolaborasi Reformulasi PPPK 2022, Kelulusan Melonjak 77,27 Persen

- 4 Agustus 2023, 16:15 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (04/08)
Menteri PANRB Abdullah Azwar bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (04/08) /

KABARINDRAMAYU- Kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jumat 04 Agustus 2023

Baca Juga: Bupati Indramayu Bagikan Bendera Merah Putih , Momen Bangkitkan Nasionalisme

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.

Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah