Tidak Kalah dengan PNS, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2024 Plus Tunjangan

30 Juni 2024, 15:56 WIB
Ilusterasi Kepala desa dan perangkat desa /

KABARINDRAMAYU - Gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat ternyata tidak kalah dengan PNS, tiap bulan juga mereka menerima tunjangan.

Tak hanya dapat gaji saja, kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat juga dapat 4 tunjangan, tak heran jika gaji mereka diatas gaji PNS.

Tak heran jika banyak yang mau menjadi aparatur desa sebab gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat itu diatas PNS dan mereka juga diberi 4 tunjangan.


Aturan mengenai gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat yang lebih besar dari gaji PNS itu ada di PP nomor 11 tahun 2019, mereka juga menerima tunjangan.

Berikut ini besaran gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat lengkap dengan 4 tunjangan yang mereka terima tiap bulan.

1. Gaji

• Kepala desa sebesar Rp2.426.640 setiap bulannya.

• Sekertaris desa sebesar Rp2.224.420 setiap bulannya.

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.022.200 setiap bulannya.

2. Tunjangan

Tunjangan Kinerja

• Kepala desa sebesar Rp300.000

• Sekertaris desa sebesar Rp250.000

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp200.000

Tunjangan jabatan

• Kepala desa sebesar Rp500.000

• Sekertaris desa sebesar Rp450.000

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp400.000

Tunjangan kesejahteraan

• Kepala desa sebesar Rp200.000

• Sekertaris desa sebesar Rp150.000

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp100.000

Tunjangan lainnya

• Kepala desa sebesar Rp100.000

• Sekertaris desa sebesar Rp75.000

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp50.000

Totalnya masing-masing mereka mendapatkan

• Kepala desa sebesar Rp3.526.640

• Sekertaris desa sebesar Rp3.149.420

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.772.200


Sekedar informasi gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat lengkap dengan 4 tunjangan dari PP Nomor 11 tahun 2019.***

Editor: Hasto Kristanto

Tags

Terkini

Terpopuler