Cara Mengecek BI Checking

29 Juni 2024, 21:56 WIB
Ilusterasi dengan komputer Checking BI /

KABARINDRAMAYU - BI Checking adalah catatan historis mengenai pembayaran kredit seseorang yang mencerminkan sejauh mana keteraturan atau keterlambatan pembayaran mereka. Dulunya BI Checking termasuk layanan dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Di sana, informasi kredit nasabah dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. 

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Biasanya, BI Checking diperlukan ketika seseorang mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau bahkan kartu kredit. 

Sekarang, SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Perubahan ini berasal dari pergeseran fungsi pengawasan perbankan yang dulunya berada di bawah wewenang BI, kini telah dialihkan ke OJK.

Bagi Anda yang ingin mengetahui catatan riwayat kredit, kini bisa dengan mudah cek BI checking lewat HP. Berikut caranya:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id/terlebih dahulu

2. Klik menu pendaftaran 

3. Isi data yang diminta secara lengkap dan teliti, seperti jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas debitur, dan captcha keamanan

4. Klik selanjutnya

5. Isi data registrasi 

6. Klik selanjutnya

7. Unggah foto diri sesuai intruksi yang diminta

8. Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email dari OJK

9. Klik menu status layanan, lalu isi nomor pendaftaran

10. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cek BI Checking secara offline

Bagi yang tidak bisa menggunakan layanan cek online, pemohon bisa melihat BI Checking secara offline. Berikut caranya.:

1. Datang ke OJK secara langsung

2. Membawa dokumen pendukung, berupa: Fotokopi KTP bagi WNI, paspor bagi WNA, atau dalam hal kekuasaan membawa surat kuasa. Bagi debitur yang telah meninggal dunia
Fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli keterangan kematian debitur dari pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan

3. Isi  formulir permintaan informasi debitur

4. Setelah formulir dan dokumen pendukung sesuai, OJK melakukan penarikan data informasi debitur

5. Pemohon akan menerima hasilnya melalui email yang dikirimkan oleh OJK.

 

 

Editor: Hasto Kristanto

Tags

Terkini

Terpopuler