Camat Losarang Sosialisasi Pebup Nomor 111 Tahun 2021 di Kantor Desa Cemara Kulon

- 26 April 2024, 16:59 WIB
Foto tangkapan layar camat Boy Billy Prima.S.STP. di dampingi Kades Cemara Kulon Menjelaskan Pebup Nomor 111 Tahun 2021 di Kantor Desa Cemara Kulon
Foto tangkapan layar camat Boy Billy Prima.S.STP. di dampingi Kades Cemara Kulon Menjelaskan Pebup Nomor 111 Tahun 2021 di Kantor Desa Cemara Kulon /

KABARINDRAMAYU -Camat Losarang Boy Billy Prima, S. STP., melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas kinerja 

Aparatur desa kepada perangkat desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat desa dalam menjalankan amanah pemerintah.

Camat Losarang lakukan sosialisasi Pebup Nomor 111 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam kerja, kepada Kuwu dan perangkat Desa Cemara kulon. Jum'at 26 April 2024 

Dalam sosialisasinya Camat menyampaikan Kita Harus bangga Mempunyai Pemimpin Bupati Nina Agustina,Karena Dalam Kepemimpinan Bupati Nina Bisa membawa Kabupaten Indramayu Tempati Peringkat Ke 4 Nasional dari Mendagri.

Camat Boy berpesan agar menjaga marwah pemerintahan daerah yang mana pemerintahan daerah itu,  mulai dari dinas -dinas kecamatan sampai dengan Desa sebenarnya ini merupakan satu sistem. Ujarnya 

Camat menyampaikan yang artinya sedikit mengingatkan bahwa kita agar baca kembali tentunya kita punya yang namanya payung hukum , yang mana terkait tentang jam kerja, yaitu peraturan Bupati Indramayu Nomor 111 Tahun 2021 yang mana mengatur hari dan jam kerja serta pakaian dinas bagi pak kuwu dengan pamong desanya. 

Di peraturan itu di atur terkait hari dan jam kerja untuk jam kerja aparatur Desa 

Camat Menjelaskan dalam pasal 2 bahwa hari kerja di tetapkan lima hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jam kerja efektif tiga puluh tujuh koma lima jam perminggu di luar jam istirahat. Tandasnya 

"Jam kerja aparatur pemerintah desa di tentukan sebagai berikut hari Senin sampai dengan kamis masuk kerja pukul 07 .30. WIB , untuk istirahat pukul 12 .00 sampai dengan pukul 13 .00. Sedangkan  pulang kerja pukul 16.00.WIB. "

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x