KABARINDRAMAYU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat sebagai tersangka pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sekitar pukul 11.20 WIB , Senin 30 Oktober 2023
Kejari Indramayu Jawa Barat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye tersangka. Tidak lupa, dia menggunakan kopiah hitam dengan kaca mata.
Saat memasuki gedung Kejari Indramayu, terlihat Panji Gumilang tidak menggunakan tali tis untuk memborgol tangannya.
Sementara, Panji Gumilang sendiri ditutupi dengan jas berwarna hitam oleh tim pengacaranya, sehingga tidak tampak dalam kamera wartawan.
Sementara itu kedatangan panji gumilang ke kejaksaan negeri indramayu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Selain penyerahan tersangka, dikabarkan juga disertakan penyerahan barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan, seperti laptop, dan cctv saat kejadian. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium Forensik.***