Daftar Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.

- 17 Agustus 2023, 23:47 WIB
BPJS Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat
BPJS Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat /Hasto.k/

KABARINDRAMAYU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).

Sejak beroperasi pada 2014, BPJS Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. Dengan demikian, penderita penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Indramayu Ikuti Upacara Detik- Detik Proklamasi

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Namun, BPJS juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan. Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3 Perataan gigi seperti behel.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah