KABARINDRAMAYU - Melansir dari laman resminya, Kamis 25 April 2024 Berikut gaji terbaru TNI dan Polri 2024:
Gaji TNI AD ditetapkan naik di tahun 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Pratikto selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.
Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700