Ini Penyampaian Hasil Pengawasan Kampanyene Pemilu Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Jatibarang

- 4 Februari 2024, 11:04 WIB
Penwaslu Kecamatan Jatibarang Menyampaikan Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024
Penwaslu Kecamatan Jatibarang Menyampaikan Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024 /

KABARINDRAMAYU- Masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 masih berlangsung, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, masih ada sisa waktu 7 Hari lagi bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye. 

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Acep Sugianto, S.Pd sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat mengatakan “penyampaian materi, metode dan larangan kampanye bagi peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU NO.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Materi kampanye berupa

1. Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;

2. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

3. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.”

“Sedangkan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta diantaranya:

1. Pertemuan terbatas;

2. Pertemuan tatap muka;

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah